Apakah Harta Istri Menjadi Milik Suami Juga?


uang Apakah Harta Istri Menjadi Milik Suami Juga?
LAZIMNYA suami bertanggung jawab mencari nafkah dan memiliki kesiapan untuk memberikan nafkah kepada istrinya. Tidak sekadar menerima nafkah dari suami, istri juga harus siap mengelola keuangan keluarga secara keseluruhan. Namun, bagaimana jika suami tidak bekerja dan berpenghasilan sedangkan istri memiliki penghasilan? Apakah harta itu menjadi milik suami juga?
Islam membebankan pemberian nafkah keluarga ada di pundak para suami bukan para istri. Oleh karena itu, dituntut kepada para suami untuk keluar rumah mencari karunia Allah demi memenuhi kewajiban tersebut. Adapun besar pemberian nafkah tidaklah ditentukan besarnya akan tetapi disesuaikan dengan kadar kemampuan mereka.
Itu sudah sangat jelas disebutkan Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah: 233, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma`ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” Dan Surat Ath Thalaq: 6,  “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”
Abu Dawud meriwayatkan dari Mu`awiyah Al-Qusyairi dari ayahnya, ia berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang diantara kami atasnya? Beliau berkata: “Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian.”
Adapun terhadap para istri dikarenakan tidak ada kewajiban padanya untuk memberikan nafkah kepada keluarganya maka tidak ada kewajiban baginya untuk bekerja mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Nah, bagaimana jika istri bekerja dan mendapatkan uang? Apakah uang istri sama dengan uang suami?
Pada hakekatnya, uang suami adalah uang istri juga, dan uang istri adalah uang suami juga. Itu jika kita menghayati nilai-nilai pernikahan. Namun, dalam sisi hukum, memang ada kategorinya masing-masing. Yakni, uang suami adalah uang yang dia hasilkan sendiri, dan demikian istri.
Jadi, memang, secara hukum pun seorang suami, atau istri, tidak ada kaidah untuk meminta izin saat mau membelanjakan uangnya.
Namun, dalam pernikahan—dan kehidupan manusia pada umumnya—ada kaidah moral yang juga mesti diperhatikan.
Misalnya, ketika suami merasa tidak sreg dengan belanja istri yang tanpa izinnya, maka secara moral, istri harus izin dahulu kepadanya, supaya tidak terjadi kesalahpahaman.
Demikian pula sebaliknya. Pernikahan adalah persatuan, maka satukanlah jiwa suami dengan suami istri. Jangan sampai pernikahan terganggu hanya karena hal yang sebenarnya sepele.
Disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Hindun binti Utbah mengadukan perihal suaminya (Abu Sufyan) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seseorang yang pelit. Dia tidak memberikan harta yang cukup untuk kebutuhanku dan anak-anakku, kecuali jika aku mengambilnya tanpa sepengetahuannya.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan, “Ambillah hartanya, yang cukup untuk memenuhi kebutuhanmu dan anak-anakmu, sewajarnya.”
Ayat dan hadis di atas memberikan konsekuensi sebaliknya; wanita tidak berkewajiban memberikan hartanya kepada suaminya, karena harta istri berhak untuk dimiliki oleh istri, tanpa harus memberikan sebagian dari hartanya tersebut kepada suaminya. Dengan demikian, wanita berhak mengeluarkan hartanya untuk kepentingannya atau untuk sedekah, tanpa harus meminta izin kepada suaminya.
Di antara dalilnya adalah hadis dari Jabir bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berceramah di hadapan jamaah wanita, “Wahai para wanita, perbanyaklah sedekah, karena saya melihat kalian merupakan mayoritas penghuni neraka.” Kemudian, para wanita itu pun berlomba-lomba menyedekahkan perhiasan mereka, dan mereka melemparkannya di pakaian Bilal. (H.R. Muslim)
Kemudian, dalil yang lain adalah hadis riwayat Bukhari, bahwa suatu ketika, Zainab (istri Ibnu Mas’ud) hendak mengeluarkan sedekah dan dia memberikan sedekah tersebut kepada suaminya (Ibnu Mas’ud) dan anak yatim yang tinggal di rumahnya. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, silakan. Dia mendapat dua pahala: pahala menjaga hubungan kekerabatan dan pahala bersedekah.”
Si Istri (istri Ibnu Mas’ud) bersedekah kepada suaminya (Ibnu Mas’ud) karena Ibnu Mas’ud adalah orang yang miskin, sementara istrinya kaya.
Uang mahar atau maskawin yang diberikan oleh suami kepada istrinya menjadi hak milik penuh dari istri. Oleh karena itu, keputusan penggunaan mahar tersebut tergantung dari pemiliknya yaitu sang istri. Apabila istri tidak mengizinkan harta maskawin dimakan atau digunakan oleh suaminya, maka haram hukumnya bagi suaminya untuk menggunakan harta mahar tersebut.
Namun apabila istri rela memberikan harta mahar itu digunakan suami atau dipakai berdua, maka halal bagi suami untuk memakan harta/uang yang berasal dari mahar tersebut.

(http://www.islampos.com)

0 komentar:

Posting Komentar